Wow Menariknya
  • Home
  • Fun
  • Foto
  • Video
  • Unik
  • Islam
  • Life
TOP STORIES
No Result
View All Result
Wow Menariknya
  • Home
  • Fun
  • Foto
  • Video
  • Unik
  • Islam
  • Life
No Result
View All Result
Wow Menariknya
No Result
View All Result

Siap Siap Sesek Nafas! Inilah Deretan Tarif yang Mulai Naik di 2021

Luqman Nugraha by Luqman Nugraha
03/01/2021
in Wow
Siap Siap Sesek Nafas! Inilah Deretan Tarif yang Mulai Naik di 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Memasuki 2021, sejumlah tarif yang berkaitan langsung dengan masyarakat mengalami kenaikan. Tarif-tarif yang mengalami kenaikan ini sudah diumumkan pemerintah sejak tahun lalu.

Apa saja tarif yang naik tahun ini? Berikut daftarnya:

Baca Juga : PLN Perpanjang Subsidi Listrik 450 dan 900 VA hingga Maret 2021

1. Iuran BPJS Kesehatan

Mulai 1 Januari 2021 ini, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III dipastikan naik. Demikian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk tahun 2020

1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

Untuk tahun 2021 dan seterusnya

1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

– Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

– Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

– Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan

2. Bea Meterai

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dalam UU tersebut, tarif bea meterai menjadi tunggal, yaitu Rp 10 ribu, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Sementara itu, meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

“Bahwa meterai tempel yang masih tersisa, yang dicetak sesuai UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,” ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

UU Bea Meterai disahkan untuk menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. Perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa lagi diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sudah maksimal. Perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.

Lalu perlunya perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk kemudahan pemungutan, menunjuk pemungut bea meterai sebagai penanggung jawab.

3. Cukai Rokok

Pemerintah menetapkan kebijakan baru soal cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021. Cukai rokok ditetapkan naik.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani.

Pembahasan kebijakan mengenai cukai rokok ini sempat naik turun. Pemerintah sebelumnya mengungkap alasan belum ada kepastian soal kebijakan cukai rokok ini. Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkap penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap lima aspek.

Sebanyak lima aspek yang menjadi pertimbangan adalah, prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.

Share234Tweet146Send

Artikel Terkait

10 Brand Fashion Lokal Keren untuk Milenial, Ada yang Go Internasional!

10 Brand Fashion Lokal Keren untuk Milenial, Ada yang Go Internasional!

by Luqman Nugraha
Selasa, 9 November 2021
0

Indonesia memang selalu membanggakan dalam hal apapun. Seperti beragamnya suku dan budaya dan juga anak negeri yang banyak menghasilkan produk...

5 Kesalahan Penggunaan Tisu Basah yang Bisa Menyebabkan Iritasi Parah!

5 Kesalahan Penggunaan Tisu Basah yang Bisa Menyebabkan Iritasi Parah!

by Luqman Nugraha
Minggu, 18 April 2021
0

Tisu basah menjadi barang wajib dimiliki bagi sebagian orang. Terutama bagi para Moms yang punya anak kecil. Penggunaan tisu basah...

Inilah 5 Cara Salah Pakai Parfum yang Bikin Wanginya Gak Awet!

Inilah 5 Cara Salah Pakai Parfum yang Bikin Wanginya Gak Awet!

by Luqman Nugraha
Minggu, 18 April 2021
0

Sudah menyemprotkan parfum berkali-kali, tapi wanginya tetap tidak menempel? Bahkan, untuk parfum yang diklaim tahan lama sekalipun? Jika ya, kemungkinan...

Jika Sedang Terpuruk, 4 Hal Ini Bisa Bantu Kamu Untuk Bersinar Kembali

Jika Sedang Terpuruk, 4 Hal Ini Bisa Bantu Kamu Untuk Bersinar Kembali

by Luqman Nugraha
Minggu, 18 April 2021
0

Dalam kehidupan ini, tidak semua hal akan berjalan sesuai yang kita mau. Ada saatnya kita harus terpuruk dan menghadapi situasi...

Recommended

Peduli Mental Health, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Alami Gangguan Kecemasan

Peduli Mental Health, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Alami Gangguan Kecemasan

Kamis, 26 Mei 2022
Tips Menghadapi Pasangan yang Terlalu Mendikte

Tips Menghadapi Pasangan yang Terlalu Mendikte

Kamis, 26 Mei 2022
Fakta Suami Maudy Ayunda

Hari Patah Hati Nasional! Suami Maudy Ayunda Ternyata Oppa Korea!

Rabu, 25 Mei 2022

Popular Story

  • 5 Sifat Istri yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras

    5 Sifat Istri yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras

    21213 shares
    Share 10143 Tweet 4613
  • Golongan Orang Ini Tetap Masuk Neraka Meski Rajin Shalat Malam, Puasa Sunnah dan Sedekah

    13094 shares
    Share 5800 Tweet 3039
  • Tak Disangka, Ini Arti Mimpi Berhubungan Badan Dengan Orang yang Dikenal

    11106 shares
    Share 4537 Tweet 2737
  • 5 Sifat Istri yang Membuat Pintu Rezeki Suami Tertutup

    7715 shares
    Share 3331 Tweet 1827
  • 10 Potret Nafa Urbach yang Semakin Hari Semakin Montok

    6751 shares
    Share 3140 Tweet 1505
Wow Menariknya

Portal berita dan informasi yang berguna untuk generasi millenial

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2022 Wow Menariknya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fun
  • Foto
  • Video
  • Unik
  • Islam
  • Gaya Hidup

© 2022 Wow Menariknya.