Kemudahan yang ditawarkan pinjaman berbasis online seringkali menjadi jalan pintas yang dipilih untuk mengatasi berbagai macam masalah keuangan di zaman serba canggih ini. Sayangnya, tidak semua pinjol (pinjaman online) yang tersebar di tanah air adalah lembaga pekreditan online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maraknya penawaran pinjol ilegal dikalangan masyarakat tentu saja meresahkan. Nah, agar kamu tidak ikut terjerat masalah pinjol ilegal, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK, simak dibawah ini.
1. Penawaran yang Dibroadcast Lewat SMS
Salah satu ciri yang mudah dikenali untuk mengetahui penawaran dari pinjol ilegal, biasanya penawaran yang mereka lakukan seringkali dibroadcast dari pesan singkat melalui SMS. Jika kamu seringkali mendapatkan pesan singkat yang tiba-tiba memberikan penawaran pinjaman maka kamu perlu hati-hati, bisa jadi ini adalah pinjol ilegal.
Ya, penawaran semacam ini mungkin dianggap sebagai spam untuk sebagian orang. Tapi mereka orang-orang yang awam seperti orangtua, biasanya mudah sekali terbujuk rayu pinjaman online ilegal padahal dampaknya bisa sangat berbahaya.
2. Suku Bunga dan Denda yang Amat Tinggi
Untuk beberapa lembaga perkreditan legal yang terdaftar di OJK, biasanya suku bunganya tidak terlalu tinggi. Rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk suku bunga korporasi ada di kisaran 8,%. Sementara untuk suku bunga ritel ada di 9% dan mikro di 10%.
Sementara pada pinjol yang ilegal aturan suku bunga yang mereka gunakan tidak mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Melainkan mereka menarif setinggi-tingginya. Bahkan yang mencengangkan pada beberapa kasus ojol yang ditemui oleh OJK mereka bisa menarif denda hingga mencapai 1-4% dalam satu hari.
3. Fee Pinjaman yang Tak Masuk Akal
Pemotongan fee atau biaya pinjaman seringkali menjadi regulasi tambahan pada proses pinjam meminjam secara kredit. Pada pinjaman online yang sah, tentu saja tarifnya akan sangat diawasi agar jangan sampai merugikan si nasabah.
Sedangkan pada pinjaman online ilegal, pemotongan biaya pinjaman bisa sampai 40% dari jumlah pinjaman yang diajukan. Contohnya seperti ini, kalau kamu mengajukan pinjaman Rp. 1.000.000 maka yang kamu terima hanyalah Rp. 600.000 karena biaya pinjaman yang dipotong adalah sebesar RP. 400.000.
4. Permintaan Akses ke Seluruh Kontak di Ponsel
Ciri yang paling umum untuk bisa mengenali pinjaman online yang ilegal adalah persyaratan akses pinjol ke seluruh kontak yang ada di ponsel nasabah. Hal ini tentu saja dilakukan sebagai jaminan pinjaman yang mana nantinya mereka kerap kali menggunakannya untuk mempermalukan kamu dengan meneror orang-orang pada kontakmu.
Jangan anggap remeh persyaratan seperti ini, karena pada beberapa pinjol seringkali mereka melakukan hal-hal yang tidak pernah kamu bayangkan seseorang mampu mempermalukan kita sejahat itu.
5. Menagih dengan Kata-Kata Kasar
Ketika kamu menjadi nasabah pinjol jangan berharap kamu punya toleransi atau keringanan pada saat kamu telat membayar. Jangankan toleransi yang ada kamu akan dimaki-maki dengan kata-kata kasar dan diancam dengan hal-hal yang menakutkan.
Nah, itulah dia beberapa ciri mengenali pinjol ilegal. Seberapapun sulit kondisi keuanganmu saat ini, percayalah pinjol ilegal bukanlah solusi untuk keluar dari masalahmu saat ini. Yang ada kamu malah membuka mimpi buruk ke masalah keuangan yang makin parah.