Wow Menariknya
  • Home
  • Fun
  • Foto
  • Video
  • Unik
  • Islam
  • Life
TOP STORIES
No Result
View All Result
Wow Menariknya
  • Home
  • Fun
  • Foto
  • Video
  • Unik
  • Islam
  • Life
No Result
View All Result
Wow Menariknya
No Result
View All Result

Ini Dia Pasal-Pasal RUU KUHP Kontroversial yang Picu Demo Mahasiswa

Fajar Lesmana by Fajar Lesmana
24/09/2019
in Infomen
Ini Dia Pasal-Pasal RUU KUHP Kontroversial yang Picu Demo Mahasiswa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Demo mahasiswa di depan Gedung DPR masih terus berlanjut. Bahkan jumlah massa demo terus bertambah sampai sekarang. Aksi demo ini dipicu oleh RUU KUHP yang dianggap kontroversial.

Lantas pasal RUU KUHP mana sajakah yang dianggap memicu demo mahasiswa di berbagai penjuru negeri ini? Berikut rangkumannya seperti dikutip Wow Menariknya dari Detik.

1. Yang menghina Presiden akan dipenjara

Dalam pasal RUU KUHP nomor 218 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat dikenakan hukum pidana.

Secara garis beras, siapa saja yang menghina Presiden dan Wakil Presiden secara langsung maupun tidak langsung, seperti di media sosial dan media lainnya, pelaku dapat dipenjara paling lama 3 tahun, 6 bulan dengan denda paling besar Rp 200 juta.

2. Koruptor semakin diberi keringanan

RUU KUHP yang baru malah semakin meringankan para pelaku koruptor. Tertulis pelaku korupsi hanya akan dipidana paling sebentar selama dua tahun saja dan paling lama 20 tahun dengan denda paling kecil Rp 10 juta.

Padahal dalam KUHP yang lama, hukuman penjara bagi para koruptor paling sebentar yaitu enam tahun. Aturan ini tertuang dalam pasal 604.

Baca Juga: Alasan yang Cukup Logis Kenapa Koruptor di Indonesia Suka Cengar-Cengir

3. Gelandangan didenda Rp 1 juta

Tidak semua orang punya uang dan punya rumah yang akhirnya mereka terpaksa jadi gelandangan. Namun dalam RUU KUHP, gelandangan malah akan didenda Rp 1 juta.

Dalam pasal 432, gelandangan yang berkeliaran di jalan atau tempat umum dan dianggap mengganggu ketertiban umum akan dikenakan denda Kategori I, yaitu sebesar 1 juta rupiah.

4. Memelihara hewan

Dalam pasal 278, tertulis setiap orang yang memiliki hewan peliharaan yang berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi benih atau tanaman dapat dikenakan hukuman berupa denda paling banyak Rp 10 juta.

5. Santet

Kalau RUU KUHP ini sampai disahkan presiden, orang yang suka menawarkan jasa ilmu hitam termasuk santet bisa dikenakan hukum pidana. Peraturan ini tertulis dalam pasal 252.

6. Pelanggaran Adat

Dalam RUU KUHP pasal 2, tertulis bahwa seseorang yang melakukan pelanggaran hukum adat di masyarakat dapat dikenakan hukum pidana.

Itulah beberapa pasal dalam RUU KUHP yang dianggap paling kontroversial karena sebagian bisa merugikan rakyat.

Share235Tweet147Send

Artikel Terkait

Selain Buat Ketiak Deodoran Juga Bisa Dipakai Di Daerah Ini loh

Selain Buat Ketiak Deodoran Juga Bisa Dipakai Di Daerah Ini loh

by Luqman Nugraha
Rabu, 10 Maret 2021
0

Salah satu cara untuk menghilangkan bau badan adalah dengan menggunakan deodoran agar bau badan tidak mengganggu. Deodoran sendiri merupakan produk...

Inilah 7 Museum yang Bisa Kamu Kunjungi Secara Virtual, Bisa Produktif Meski di Rumah

Inilah 7 Museum yang Bisa Kamu Kunjungi Secara Virtual, Bisa Produktif Meski di Rumah

by Luqman Nugraha
Kamis, 18 Februari 2021
0

Museum merupakan tempat dimana kita dapat menambah wawasan, sejarah dan lain sebagainya. Tapi karena pandemi virus Corona benar-benar melumpuhkan pariwisata...

Inilah Cara Sederhana Raih Kebahagiaan dari Uang yang Kamu Miliki

Dapet Hingga Rp80 Juta? Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Besar di Indonesia

by Luqman Nugraha
Senin, 18 Januari 2021
0

Baru-baru ini tengah trending kisah seorang pekerja yang memiliki gaji Rp80 juta sebulan kena PHK akibat terjadinya wabah virus corona...

Inilah 6 Cara Cerdas Menyimpan Uang agar Cepat Kaya

4 Langkah Keuangan Cerdas di Akhir Tahun

by Luqman Nugraha
Jumat, 25 Desember 2020
0

Seperti kebanyakan orang, mengucapkan selamat tinggal kepada tahun 2020 mungkin menjadi hal yang Anda nantikan. Namun saat Anda berharap untuk...

Recommended

Singkatan Jajanan Unik dari Indonesia

Mind Blowing! Tahun Berapa Kamu Tahu Singkatan Jajanan Unik dari Indonesia Ini?

Minggu, 22 Mei 2022
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sungguh Meresahkan! Berikut Ini Cara Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sabtu, 21 Mei 2022
Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal!

Biar Nggak Terjerat Hutang Menumpuk, Kenali Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal!

Sabtu, 21 Mei 2022

Popular Story

  • 5 Sifat Istri yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras

    5 Sifat Istri yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras

    21212 shares
    Share 10143 Tweet 4612
  • Golongan Orang Ini Tetap Masuk Neraka Meski Rajin Shalat Malam, Puasa Sunnah dan Sedekah

    13093 shares
    Share 5800 Tweet 3039
  • Tak Disangka, Ini Arti Mimpi Berhubungan Badan Dengan Orang yang Dikenal

    11105 shares
    Share 4537 Tweet 2737
  • 5 Sifat Istri yang Membuat Pintu Rezeki Suami Tertutup

    7715 shares
    Share 3331 Tweet 1827
  • 10 Potret Nafa Urbach yang Semakin Hari Semakin Montok

    6749 shares
    Share 3139 Tweet 1504
Wow Menariknya

Portal berita dan informasi yang berguna untuk generasi millenial

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2022 Wow Menariknya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fun
  • Foto
  • Video
  • Unik
  • Islam
  • Gaya Hidup

© 2022 Wow Menariknya.