Setelah pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan pertemuan massal dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19, rupanya masih ada banyak warga yang menghiraukan imbauan tersebut.
Buktunya saja sebuah acara pesta pernikahan yang di gelar di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara harus dibubarkan kepolisian untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dikutip dari akun Instagram @makassar_iinfo, pesta perkawinan tersebut digelar di sebuah gedung. Tamu undangan mulai berdatangan dan duduk di tempat yang sudah disediakan. Mereka tampak menunggu acara dimulai.
Lalu tak lama kemudian, tim Polres Gorontalo Utara tiba-tiba datang di acara pernikahan. Tim yang dipimpin oleh AKP Robio itu kemudian membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Terlebih dahulu polisi memberikan penjelasan kepada seluruh tamu yang hadir dan juga keluarga pengantin tentang aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.
Pihak keluarga pun bisa menerima penjelasan dari polisi. Kemudian acara pernikahan itu tidak dilanjutkan dan seluruh tamu yang hadir dihimbau untuk segera bubar dan jangan melakukan pertemuan massal.
Di bawah ini video detik-detik pesta pernikahan dibubarkan oleh polisi: